Antara Larangan Impor dan Mata Pencaharian jadi Dilema Thrifting di Surabaya
Surabaya - Di
balik deretan lapak pakaian bekas yang ramai dikunjungi pembeli, tersimpan
kegelisahan yang jarang terdengar. Aktivitas jual beli pakaian bekas impor atau
thrifting yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh subur di Surabaya kini
berada di persimpangan. Bagi sebagian masyarakat, thrifting bukan lagi sekadar
tren gaya hidup hemat dan berkelanjutan, melainkan sumber penghidupan utama.
Namun, kebijakan larangan impor pakaian bekas justru menempatkan pedagang kecil
dalam posisi yang serba tidak pasti.
Pemerintah secara tegas
melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022. Aturan tersebut menegaskan bahwa pakaian bekas dilarang masuk ke
wilayah Indonesia karena dinilai berisiko terhadap kesehatan dan berpotensi merugikan
industri tekstil nasional. Meski demikian, di lapangan, praktik jual beli
pakaian thrift masih mudah ditemui, terutama di kota besar seperti Surabaya.
Di salah satu kawasan
Surabaya Timur, Romi Prasetyo, pedagang pakaian bekas, telah bertahun-tahun
menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Setiap hari, ia membuka lapaknya
sejak pagi, melayani pembeli dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar
hingga pekerja.
“Penjualan pakaian thrift
ini cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Pembelinya banyak karena harganya
terjangkau,” ujar Romi saat ditemui di lapaknya.
Menurut Romi, pakaian
bekas memiliki pasar yang jelas. Di tengah kondisi ekonomi yang belum
sepenuhnya pulih, pakaian dengan harga murah namun masih layak pakai menjadi
pilihan rasional bagi banyak orang. Namun, wacana penertiban dan larangan impor
pakaian bekas membuatnya diliputi kekhawatiran.
“Kalau usaha ini
dihentikan, kami bingung harus beralih ke mana. Modal kami terbatas,”
ungkapnya.
Romi menilai pedagang
kecil berada di posisi paling lemah dalam rantai distribusi. Mereka tidak
mengetahui secara detail asal-usul barang, karena pakaian biasanya dibeli dari
pengepul dalam bentuk bal. Meski demikian, merekalah yang paling terdampak ketika
kebijakan penertiban dilakukan di tingkat lapangan.
Kondisi tersebut
mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan larangan impor pakaian bekas.
Penertiban yang menyasar pedagang kecil dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar
masalah, yakni jalur masuk dan distribusi barang dari hulu.
Seorang petugas lapangan
yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pengawasan terhadap peredaran
pakaian bekas impor tidaklah mudah. Barang-barang tersebut kerap masuk melalui
jalur tidak resmi dan berpindah tangan sebelum sampai ke pedagang eceran.
“Biasanya sudah lewat
beberapa tangan. Di lapangan, yang terlihat ya pedagang kecil,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah,
larangan impor pakaian bekas diberlakukan dengan sejumlah pertimbangan. Selain
alasan kesehatan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi industri tekstil dan
produk tekstil (TPT) dalam negeri. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan
bahwa sektor TPT merupakan salah satu industri padat karya yang menyerap jutaan
tenaga kerja. Masuknya pakaian bekas impor dengan harga murah dinilai menekan
daya saing produk lokal.
Pengamat ekonomi dari
Universitas di Surabaya, Ahmad Prasetyo, menilai kebijakan tersebut secara
normatif memiliki dasar yang kuat. Namun, implementasinya memerlukan pendekatan
yang lebih komprehensif.
“Secara kebijakan, negara
berhak melindungi industri dalam negeri. Tapi realitas di lapangan menunjukkan
ada sektor informal yang bergantung pada thrifting,” kata Ahmad.
Menurutnya, larangan
impor pakaian bekas tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi
masyarakat. Bagi pedagang kecil, usaha thrifting adalah jalan bertahan hidup di
tengah keterbatasan lapangan kerja formal.
“Kalau penertiban hanya
berhenti pada pelarangan tanpa solusi, yang terjadi adalah pergeseran masalah,
bukan penyelesaian,” ujarnya.
Dampak kebijakan ini
tidak hanya dirasakan pedagang, tetapi juga konsumen. Rani, salah satu pembeli
pakaian thrift di Surabaya, mengaku masih memilih pakaian bekas karena alasan
ekonomi. Harga pakaian baru yang relatif mahal membuat thrifting menjadi alternatif
yang masuk akal.
“Kalau untuk kebutuhan
tertentu, thrift itu sangat membantu. Harganya jauh lebih murah,” katanya.
Meski memahami tujuan
pemerintah melindungi industri tekstil, Rani berharap kebijakan yang diterapkan
tidak serta-merta mematikan usaha kecil. Menurutnya, pedagang thrift bukan
pihak yang seharusnya menanggung seluruh konsekuensi kebijakan.
Fenomena thrifting juga
berkaitan dengan perubahan budaya konsumsi. Bagi sebagian kalangan, membeli
pakaian bekas dianggap sebagai bentuk gaya hidup berkelanjutan yang mengurangi
limbah tekstil. Namun, wacana ini sering kali berbenturan dengan persoalan legalitas
dan perlindungan industri nasional.
Ahmad menambahkan, negara
perlu memikirkan kebijakan transisi yang adil. Misalnya, dengan memperkuat
pengawasan di pintu masuk barang, sekaligus memberikan alternatif usaha,
pelatihan, atau akses permodalan bagi pedagang kecil yang terdampak.
“Pedagang seperti Romi
ini bukan pelaku utama impor ilegal. Mereka korban dari sistem distribusi yang
tidak tertata,” ujarnya.
Tanpa pendekatan yang
menyeluruh, larangan impor pakaian bekas berpotensi memperlebar kesenjangan
ekonomi. Sektor informal yang selama ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat
menengah ke bawah bisa terpukul, sementara praktik ilegal di hulu tetap berlangsung.
Di lapak kecilnya, Romi
hanya bisa berharap ada kejelasan arah kebijakan. Ia tidak menolak aturan,
tetapi berharap suaranya didengar.
“Kami ingin patuh, tapi
juga ingin tetap bisa makan,” katanya singkat.
Polemik thrifting di
Surabaya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata tentang pakaian bekas,
melainkan tentang bagaimana kebijakan publik berhadapan dengan realitas sosial.
Di antara kepentingan negara dan kebutuhan rakyat kecil, diperlukan kebijakan
yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial. Tanpa itu,
thrifting akan terus menjadi simbol tarik-menarik antara aturan dan kebutuhan
hidup masyarakat.

Komentar
Posting Komentar