Antara Larangan Impor dan Mata Pencaharian jadi Dilema Thrifting di Surabaya

 

Seorang pedagang menata pakaian bekas (thrift) di lapak pinggir jalan.

Surabaya - Di balik deretan lapak pakaian bekas yang ramai dikunjungi pembeli, tersimpan kegelisahan yang jarang terdengar. Aktivitas jual beli pakaian bekas impor atau thrifting yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh subur di Surabaya kini berada di persimpangan. Bagi sebagian masyarakat, thrifting bukan lagi sekadar tren gaya hidup hemat dan berkelanjutan, melainkan sumber penghidupan utama. Namun, kebijakan larangan impor pakaian bekas justru menempatkan pedagang kecil dalam posisi yang serba tidak pasti.

 

Pemerintah secara tegas melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Aturan tersebut menegaskan bahwa pakaian bekas dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena dinilai berisiko terhadap kesehatan dan berpotensi merugikan industri tekstil nasional. Meski demikian, di lapangan, praktik jual beli pakaian thrift masih mudah ditemui, terutama di kota besar seperti Surabaya.

 

Di salah satu kawasan Surabaya Timur, Romi Prasetyo, pedagang pakaian bekas, telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Setiap hari, ia membuka lapaknya sejak pagi, melayani pembeli dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga pekerja.

 

“Penjualan pakaian thrift ini cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Pembelinya banyak karena harganya terjangkau,” ujar Romi saat ditemui di lapaknya.

 

Menurut Romi, pakaian bekas memiliki pasar yang jelas. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pakaian dengan harga murah namun masih layak pakai menjadi pilihan rasional bagi banyak orang. Namun, wacana penertiban dan larangan impor pakaian bekas membuatnya diliputi kekhawatiran.

 

“Kalau usaha ini dihentikan, kami bingung harus beralih ke mana. Modal kami terbatas,” ungkapnya.

 

Romi menilai pedagang kecil berada di posisi paling lemah dalam rantai distribusi. Mereka tidak mengetahui secara detail asal-usul barang, karena pakaian biasanya dibeli dari pengepul dalam bentuk bal. Meski demikian, merekalah yang paling terdampak ketika kebijakan penertiban dilakukan di tingkat lapangan.

 

Kondisi tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan larangan impor pakaian bekas. Penertiban yang menyasar pedagang kecil dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar masalah, yakni jalur masuk dan distribusi barang dari hulu.

 

Seorang petugas lapangan yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor tidaklah mudah. Barang-barang tersebut kerap masuk melalui jalur tidak resmi dan berpindah tangan sebelum sampai ke pedagang eceran.

 

“Biasanya sudah lewat beberapa tangan. Di lapangan, yang terlihat ya pedagang kecil,” ujarnya.

 

Dari sisi pemerintah, larangan impor pakaian bekas diberlakukan dengan sejumlah pertimbangan. Selain alasan kesehatan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sektor TPT merupakan salah satu industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Masuknya pakaian bekas impor dengan harga murah dinilai menekan daya saing produk lokal.

 

Pengamat ekonomi dari Universitas di Surabaya, Ahmad Prasetyo, menilai kebijakan tersebut secara normatif memiliki dasar yang kuat. Namun, implementasinya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

 

“Secara kebijakan, negara berhak melindungi industri dalam negeri. Tapi realitas di lapangan menunjukkan ada sektor informal yang bergantung pada thrifting,” kata Ahmad.

 

Menurutnya, larangan impor pakaian bekas tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bagi pedagang kecil, usaha thrifting adalah jalan bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan kerja formal.

 

“Kalau penertiban hanya berhenti pada pelarangan tanpa solusi, yang terjadi adalah pergeseran masalah, bukan penyelesaian,” ujarnya.

 

Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan pedagang, tetapi juga konsumen. Rani, salah satu pembeli pakaian thrift di Surabaya, mengaku masih memilih pakaian bekas karena alasan ekonomi. Harga pakaian baru yang relatif mahal membuat thrifting menjadi alternatif yang masuk akal.

 

“Kalau untuk kebutuhan tertentu, thrift itu sangat membantu. Harganya jauh lebih murah,” katanya.

 

Meski memahami tujuan pemerintah melindungi industri tekstil, Rani berharap kebijakan yang diterapkan tidak serta-merta mematikan usaha kecil. Menurutnya, pedagang thrift bukan pihak yang seharusnya menanggung seluruh konsekuensi kebijakan.

 

Fenomena thrifting juga berkaitan dengan perubahan budaya konsumsi. Bagi sebagian kalangan, membeli pakaian bekas dianggap sebagai bentuk gaya hidup berkelanjutan yang mengurangi limbah tekstil. Namun, wacana ini sering kali berbenturan dengan persoalan legalitas dan perlindungan industri nasional.

 

Ahmad menambahkan, negara perlu memikirkan kebijakan transisi yang adil. Misalnya, dengan memperkuat pengawasan di pintu masuk barang, sekaligus memberikan alternatif usaha, pelatihan, atau akses permodalan bagi pedagang kecil yang terdampak.

 

“Pedagang seperti Romi ini bukan pelaku utama impor ilegal. Mereka korban dari sistem distribusi yang tidak tertata,” ujarnya.

 

Tanpa pendekatan yang menyeluruh, larangan impor pakaian bekas berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi. Sektor informal yang selama ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat menengah ke bawah bisa terpukul, sementara praktik ilegal di hulu tetap berlangsung.

 

Di lapak kecilnya, Romi hanya bisa berharap ada kejelasan arah kebijakan. Ia tidak menolak aturan, tetapi berharap suaranya didengar.

 

“Kami ingin patuh, tapi juga ingin tetap bisa makan,” katanya singkat.

 

Polemik thrifting di Surabaya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata tentang pakaian bekas, melainkan tentang bagaimana kebijakan publik berhadapan dengan realitas sosial. Di antara kepentingan negara dan kebutuhan rakyat kecil, diperlukan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial. Tanpa itu, thrifting akan terus menjadi simbol tarik-menarik antara aturan dan kebutuhan hidup masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswi UBHARA Sampaikan Informasi Perguruan Tinggi ke MA Darul Ulum Waru

Melestarikan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya

Mahasiswi Putri Coba Tantangan Sehari Tanpa Gadget, Temukan Ketenangan di Dunia Nyata