Peredaran Pakaian Bekas Impor Masih Marak, Asal Barang Belum Jelas
Surabaya - Di
tengah gencarnya kampanye pemerintah untuk melindungi industri tekstil
nasional, lapak-lapak pakaian bekas impor masih ramai ditemui di berbagai sudut
Kota Surabaya. Dari pasar tradisional hingga kios-kios kecil di kawasan
permukiman, pakaian impor bekas atau yang kerap disebut *thrifting* tetap
menjadi pilihan sebagian masyarakat. Fenomena ini menimbulkan ironi: di satu
sisi negara telah melarang impor pakaian bekas, namun di sisi lain barang
tersebut terus beredar dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pedagang
kecil.
Larangan impor pakaian
bekas secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun
2022 tentang Ketentuan Impor Barang. Regulasi ini menegaskan bahwa pakaian
bekas dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena berpotensi membawa risiko kesehatan,
sekaligus dinilai mengancam keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil
(TPT) dalam negeri. Meski aturan tersebut telah berlaku lebih dari tiga tahun,
realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi dan pengawasan masih
menghadapi banyak tantangan.
Di Surabaya Timur, Romi
(45), seorang pedagang pakaian bekas, mengaku telah hampir lima tahun menekuni
usaha thrifting sebagai mata pencaharian utama. Setiap pekan, ia menerima
pasokan pakaian dalam bentuk bal besar dari pengepul. Namun, soal asal-usul barang,
Romi mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti.
“Barang biasanya datang
sudah dalam bentuk bal. Kami beli dari pengepul, jadi tidak tahu asal pastinya
dari luar masuk lewat mana,” kata Romi saat ditemui, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Romi, pedagang
kecil seperti dirinya berada di posisi paling bawah dalam rantai distribusi.
Mereka tidak memiliki akses maupun kekuasaan untuk menelusuri jalur masuk
barang ke Indonesia. Peran yang dijalani sebatas menyortir pakaian yang masih
layak pakai, lalu menjualnya kembali dengan harga terjangkau kepada konsumen.
“Kalau ada yang rusak
atau kotor sekali, pasti saya pisahkan. Yang dijual hanya yang masih pantas
dipakai,” ujarnya. Bagi Romi, menjaga kualitas barang adalah cara
mempertahankan kepercayaan pembeli di tengah persaingan sesama pedagang
thrifting.
Kondisi yang dialami Romi
menggambarkan potret umum pedagang kecil pakaian bekas di Surabaya. Di balik
ramainya transaksi, terdapat rantai distribusi panjang yang sebagian besar
tidak tersentuh pengawasan langsung. Pakaian bekas impor kerap berpindah tangan
dari pemasok besar, pengepul, hingga pedagang eceran sebelum akhirnya sampai ke
konsumen.
Seorang petugas setempat
yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pakaian bekas impor umumnya
masuk melalui jalur tidak resmi. Modus yang digunakan beragam, mulai dari
penyelundupan melalui pelabuhan kecil hingga penyamaran sebagai barang lain.
“Biasanya masuk lewat
jalur-jalur kecil atau disamarkan. Itu yang membuat pengawasannya tidak mudah,”
ujarnya. Ia mengakui bahwa keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan
menjadi kendala tersendiri bagi aparat di lapangan.
Dari sisi kebijakan,
pemerintah berulang kali menegaskan komitmennya menindak peredaran pakaian
bekas impor. Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa larangan ini bertujuan
melindungi konsumen dari risiko kesehatan, seperti jamur, bakteri, atau
penyakit kulit yang berpotensi menempel pada pakaian bekas. Selain itu, impor
pakaian bekas dinilai menekan daya saing produk lokal, terutama bagi pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil dan konveksi.
Data Kementerian
Perindustrian menunjukkan bahwa industri TPT merupakan salah satu sektor padat
karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Ketika pasar dibanjiri
pakaian bekas impor dengan harga murah, produk lokal kerap kalah bersaing.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pabrik besar, tetapi juga penjahit rumahan
dan pelaku UMKM yang bergantung pada pasar domestik.
Namun, di sisi lain,
maraknya thrifting juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi
masyarakat. Bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah, pakaian bekas impor
menawarkan alternatif busana berkualitas dengan harga terjangkau. Tidak sedikit
pembeli yang mengaku memilih thrifting karena alasan ekonomi, bahkan
lingkungan, dengan anggapan bahwa membeli pakaian bekas dapat mengurangi limbah
tekstil.
Pengamat ekonomi dari
salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Ahmad Prasetyo, menilai persoalan
pakaian bekas impor tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menurutnya,
kebijakan larangan perlu dibarengi dengan solusi bagi pedagang kecil dan
konsumen.
“Selama masih ada
permintaan, suplai akan terus mencari jalan. Pedagang kecil tidak bisa
serta-merta disalahkan karena mereka bergantung pada aktivitas ini untuk
hidup,” kata Ahmad. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan di hulu,
khususnya di pintu masuk barang, sekaligus menyiapkan skema transisi bagi
pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Ahmad juga menyoroti
pentingnya edukasi konsumen. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap dampak
ekonomi dan kesehatan dari pakaian bekas impor masih relatif rendah. Tanpa
perubahan di sisi permintaan, upaya penertiban di lapangan akan selalu
berhadapan dengan praktik-praktik ilegal yang berulang.
Dari sudut pandang
pedagang, dilema antara kebutuhan ekonomi dan legalitas barang menjadi
kenyataan sehari-hari. Romi mengaku menyadari adanya larangan impor pakaian
bekas, namun pilihan untuk beralih usaha tidaklah mudah.
“Kalau harus berhenti,
saya juga bingung mau kerja apa. Modal dan pengalaman saya ya di sini,”
katanya. Ia berharap ada kejelasan kebijakan dan pendampingan jika pemerintah
benar-benar ingin menertibkan usaha thrifting di tingkat pedagang kecil.
Fenomena ini menunjukkan
bahwa persoalan pakaian bekas impor bukan sekadar soal pelanggaran aturan,
tetapi juga mencerminkan celah dalam sistem pengawasan dan kebijakan ekonomi.
Lemahnya pengendalian di jalur masuk barang membuka ruang bagi peredaran ilegal,
sementara di hilir, pedagang kecil dan konsumen menjadi pihak yang paling
terdampak.
Ke depan, penanganan
peredaran pakaian bekas impor membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Penegakan hukum yang konsisten di hulu harus berjalan seiring dengan
perlindungan sosial dan ekonomi di hilir. Tanpa itu, thrifting ilegal
berpotensi terus bertahan sebagai “pasar bayangan” yang sulit diberantas.
Di tengah tarik-menarik
antara regulasi, kebutuhan ekonomi, dan tren gaya hidup, nasib pakaian bekas
impor di Surabaya menjadi cerminan tantangan besar dalam pengelolaan arus
barang global. Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana menutup celah masuknya barang
ilegal, tetapi juga bagaimana memastikan kebijakan yang diambil tidak
meninggalkan kelompok masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup di
dalamnya.

Komentar
Posting Komentar