Peredaran Pakaian Bekas Impor Masih Marak, Asal Barang Belum Jelas

 

Aktivitas jual beli pakaian bekas impor di sebuah toko thrifting yang ramai dikunjungi pembeli.

Surabaya - Di tengah gencarnya kampanye pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional, lapak-lapak pakaian bekas impor masih ramai ditemui di berbagai sudut Kota Surabaya. Dari pasar tradisional hingga kios-kios kecil di kawasan permukiman, pakaian impor bekas atau yang kerap disebut *thrifting* tetap menjadi pilihan sebagian masyarakat. Fenomena ini menimbulkan ironi: di satu sisi negara telah melarang impor pakaian bekas, namun di sisi lain barang tersebut terus beredar dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil.

 

Larangan impor pakaian bekas secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Ketentuan Impor Barang. Regulasi ini menegaskan bahwa pakaian bekas dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena berpotensi membawa risiko kesehatan, sekaligus dinilai mengancam keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Meski aturan tersebut telah berlaku lebih dari tiga tahun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi dan pengawasan masih menghadapi banyak tantangan.

 

Di Surabaya Timur, Romi (45), seorang pedagang pakaian bekas, mengaku telah hampir lima tahun menekuni usaha thrifting sebagai mata pencaharian utama. Setiap pekan, ia menerima pasokan pakaian dalam bentuk bal besar dari pengepul. Namun, soal asal-usul barang, Romi mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti.

 

“Barang biasanya datang sudah dalam bentuk bal. Kami beli dari pengepul, jadi tidak tahu asal pastinya dari luar masuk lewat mana,” kata Romi saat ditemui, Senin, 5 Januari 2026.

 

Menurut Romi, pedagang kecil seperti dirinya berada di posisi paling bawah dalam rantai distribusi. Mereka tidak memiliki akses maupun kekuasaan untuk menelusuri jalur masuk barang ke Indonesia. Peran yang dijalani sebatas menyortir pakaian yang masih layak pakai, lalu menjualnya kembali dengan harga terjangkau kepada konsumen.

 

“Kalau ada yang rusak atau kotor sekali, pasti saya pisahkan. Yang dijual hanya yang masih pantas dipakai,” ujarnya. Bagi Romi, menjaga kualitas barang adalah cara mempertahankan kepercayaan pembeli di tengah persaingan sesama pedagang thrifting.

 

Kondisi yang dialami Romi menggambarkan potret umum pedagang kecil pakaian bekas di Surabaya. Di balik ramainya transaksi, terdapat rantai distribusi panjang yang sebagian besar tidak tersentuh pengawasan langsung. Pakaian bekas impor kerap berpindah tangan dari pemasok besar, pengepul, hingga pedagang eceran sebelum akhirnya sampai ke konsumen.

 

Seorang petugas setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pakaian bekas impor umumnya masuk melalui jalur tidak resmi. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyelundupan melalui pelabuhan kecil hingga penyamaran sebagai barang lain.

 

“Biasanya masuk lewat jalur-jalur kecil atau disamarkan. Itu yang membuat pengawasannya tidak mudah,” ujarnya. Ia mengakui bahwa keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan menjadi kendala tersendiri bagi aparat di lapangan.

 

Dari sisi kebijakan, pemerintah berulang kali menegaskan komitmennya menindak peredaran pakaian bekas impor. Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa larangan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko kesehatan, seperti jamur, bakteri, atau penyakit kulit yang berpotensi menempel pada pakaian bekas. Selain itu, impor pakaian bekas dinilai menekan daya saing produk lokal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil dan konveksi.

 

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Ketika pasar dibanjiri pakaian bekas impor dengan harga murah, produk lokal kerap kalah bersaing. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pabrik besar, tetapi juga penjahit rumahan dan pelaku UMKM yang bergantung pada pasar domestik.

 

Namun, di sisi lain, maraknya thrifting juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah, pakaian bekas impor menawarkan alternatif busana berkualitas dengan harga terjangkau. Tidak sedikit pembeli yang mengaku memilih thrifting karena alasan ekonomi, bahkan lingkungan, dengan anggapan bahwa membeli pakaian bekas dapat mengurangi limbah tekstil.

 

Pengamat ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Ahmad Prasetyo, menilai persoalan pakaian bekas impor tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menurutnya, kebijakan larangan perlu dibarengi dengan solusi bagi pedagang kecil dan konsumen.

 

“Selama masih ada permintaan, suplai akan terus mencari jalan. Pedagang kecil tidak bisa serta-merta disalahkan karena mereka bergantung pada aktivitas ini untuk hidup,” kata Ahmad. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan di hulu, khususnya di pintu masuk barang, sekaligus menyiapkan skema transisi bagi pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian.

 

Ahmad juga menyoroti pentingnya edukasi konsumen. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap dampak ekonomi dan kesehatan dari pakaian bekas impor masih relatif rendah. Tanpa perubahan di sisi permintaan, upaya penertiban di lapangan akan selalu berhadapan dengan praktik-praktik ilegal yang berulang.

 

Dari sudut pandang pedagang, dilema antara kebutuhan ekonomi dan legalitas barang menjadi kenyataan sehari-hari. Romi mengaku menyadari adanya larangan impor pakaian bekas, namun pilihan untuk beralih usaha tidaklah mudah.

 

“Kalau harus berhenti, saya juga bingung mau kerja apa. Modal dan pengalaman saya ya di sini,” katanya. Ia berharap ada kejelasan kebijakan dan pendampingan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan usaha thrifting di tingkat pedagang kecil.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pakaian bekas impor bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tetapi juga mencerminkan celah dalam sistem pengawasan dan kebijakan ekonomi. Lemahnya pengendalian di jalur masuk barang membuka ruang bagi peredaran ilegal, sementara di hilir, pedagang kecil dan konsumen menjadi pihak yang paling terdampak.

 

Ke depan, penanganan peredaran pakaian bekas impor membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten di hulu harus berjalan seiring dengan perlindungan sosial dan ekonomi di hilir. Tanpa itu, thrifting ilegal berpotensi terus bertahan sebagai “pasar bayangan” yang sulit diberantas.

 

Di tengah tarik-menarik antara regulasi, kebutuhan ekonomi, dan tren gaya hidup, nasib pakaian bekas impor di Surabaya menjadi cerminan tantangan besar dalam pengelolaan arus barang global. Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana menutup celah masuknya barang ilegal, tetapi juga bagaimana memastikan kebijakan yang diambil tidak meninggalkan kelompok masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup di dalamnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswi UBHARA Sampaikan Informasi Perguruan Tinggi ke MA Darul Ulum Waru

Melestarikan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya

Mahasiswi Putri Coba Tantangan Sehari Tanpa Gadget, Temukan Ketenangan di Dunia Nyata